Di Era Bapak Presiden Jokowi, ada Hari Santri Nasional, ada UU Pesantren, dan Perpres No 82 ttg Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Bicara Pesantren, kita berbicara Indonesia. Bahkan sebelum negara ini ada, Pesantren ikut melahirkan mental, corak dan nuansa peradaban Bangsa Indonesia ini. hari ini ada sebanyak 31.385 Ponpes dengan jumlah santri sekitar 4,29 juta orang, dan Jokowi bersama mereka.
Adanya Perpres 82, Poro Kyai, ibu Nyai, dan Santri, bisa tersenyum. Kini, fungsi fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat diperhatikan dan dijamin oleh negara. Pemda hari ini ga takut takut lagi mengalokasikan dana untuk pesantren.
Sebenarnya semua Pemimpin bisa saja mengambil kebijakan ini, tapi untuk yang mau itu langka.
Sejak dari 2015 Pak Jokowi telah melakukan 3 hal yang luar biasa terkait pesantren. Ada yang nanya mengapa harus Pesantren? Karena sejarah berdirinya Bangsa ini tidak pernah lepas dari peran penting Santri, Kyai, dan Pesantren.
Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Terbitnya Perpres ini diharapkan kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.
“Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Menag Yaqut mengungkapkan, Perpres No 82 Tahun 2021 ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021. Penyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren.
Menag menjelaskan, dengan terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 ini, pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren. Hal ini menjadi langkah positif sebab selama ini, ada keraguan sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.
“Dengan terbitnya Perpres ini, Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” tegas Menag.
Pada pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
“Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” tegas Menag.
Terbitnya Perpres ini sekaligus menjadi kado jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021. Sebelumnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan jelang peringatan Hari Santri 2019.
Dana Abadi Pesantren
Terkait Dana Abadi Pesantren, Menag Yaqut mengaku akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Sebab, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupaun prioritas program, Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren,” sambungnya.
Sebagai insan yang pernah merasakan indahnya hidup dan berproses di Pesantren, semua fasilitas ini akan menjadi sejarah untuk kita, untuk dunia pesantren, dan untuk Indonesia.
Akhiron, matur sembah nuwun Pak Jokowi, Pak Menag Yaqut Qoumas. Bismillah, pesantren pesantren kita, santri santri kita bisa lebih maju, mandiri. Dan semua itu akhirnya akan kembali kepada bangsa ini.
Wallahu A'lam.
Baca Juga: