Hukum Menikah Dengan Adik Ipar



Dalam Al Qur'an telah diatur :

وَأَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُوْرًا رَحِيْمًا.

”Dan (diharamkan bagi kalian) mengumpulkan dua wanita yang bersaudara (dalam satu pernikahan), kecuali yang telah terjadi pada masa lalu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ”
(QS. An-Nisa ': 23)

Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqalani Rahimahullah;
“Menikahi wanita kakak beradik sekaligus adalah haram secara ijma ', baik dari saudara kandung, saudara sebapak, atau (saudara) seibu. Sama saja, yang senasab atau sesusu. ”

Empat Madzhab, baik Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali sepakat berpendapat bahwa hukumnya tidak Sah, dan akad nya fasid alias rusak bilamana ada seseorang yg menikahi perempuan yg satu saudara, saudari sekandung dan satu Wali Nikah”.

Selengkapnya mari kita lihat pandangan para Madzahib sebagaimana dijelaskan dalam Kitab al Fiqh ‘ala al Madzahib al Arba’ah, Juz 4, Halaman 68-74, terbitan Daar el Fikr:

Madzhab Hanafi:

“Kalau yang dimaksud tersebut adalah mengumpulkan dua orang perempuan yang bersaudari kandung, maka hukumnya tidak boleh atau tidak halal.

Madzhab Maliki:

Dalam Madzha Maliki menyebutkan, kalau yang dimaksud mengumpulkan dua bersaudari sekaligus, maka Mutlak Keharamannya, atau tidak Sah pernikahannya.

Akad yang dianggap sah, adalah akad yang pertama, sedangkan akad setelahnya termasuk akad yang fasid atau rusak dan tidak sah.

Madzhab Syafi’i :

Madzhab Syafi’i, kalau yang dimaksud adalah mengumpulkan dua bersaudari sekaligus dan menikahinya maka mutlak keharamannya, atau akad nya tidak sah.

Madzhab Hambali:

“Kalau yang dimaksud mengumpulkan dua bersaudari sekaligus dalam satu skad nikah, maka hukumnya Mutlak Haram, tidak Sah Akad nya,” begitu pendapat Madzhab Hanbali.

Bagaimana kalau Akad tersebut berturut-turut, dalam waktu yang berbeda atau si laki-laki itu tidak tahu atau tidak mengerti kalau kedua wanita yang dinikahi itu satu saudari kandung?

Kalau belakangan si laki-laki itu mengerti dan paham kalau keduanya bersaudari, maka harus diceraikan kedua-duanya sekaligus. Kalau si laki-laki itu tidak mau menceraikan, maka hakim yang harus turun tangan.


Adik dan kakak dari istri/suami (Ipar) itu masuk kedalam daftar Mahrom. Disebutnya Mahrom Muaqqot.

Bisa dinikahi, dengan syarat pasangannya meninggal atau harus dicerai terlebih dahulu. Itupun sebagian ulama ada yg menentukan masanya, jadi kalo misal istrinya meninggal, Tidak bisa besok langsung turun ranjang ngawinin adiknya. Ada tenggang masa yg ditentukan, baru bisa turun ranjang.

Dalam kasus ini, bisa si Adik dinikahi, dengan syarat, mencerai kakaknya terlebih dahulu. Tidakk bisa dinikahi sekaligus secara bersamaan.

Dan apabila menikahi keduanya tanpa dicerai dulu kakaknya, maka hukum pernikahannya haram, karena melanggar Al-Quran surat An Nisa ayat 23. Tidak boleh adik-kakak dijadikan istri sekaligus.

Wallahua'lam.

Baca Juga:


Post a Comment (0)
Previous Post Next Post